Senin, 11 Februari 2008

Ketika Uang Kesejahteraan Dibedakan

INPONDASI - Sejak diberlakukannya otonomi daerah dan undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang baru, cukup banyak hal-hal yang mendasar terjadi di daerah. Salah satu manfaat yang paling dirasakan daerah dari pemberlakukan otonomi daerah tersebut adalah keleluasaan daerah dalam mengelola keuangannya.
Sebagai provinsi yang kaya akan sumber daya alamnya, manfaat financial sangat dirasakan oleh Riau. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Provinsi Riau tumbuh menjadi salah satu daerah yang memiliki kemampuan keuangan terkuat di Indonesia. Kabupaten/kota yang sebelumnya hanya memiliki kemampuan keuangan tidak lebih ratusan miliar rupiah, terus berkembang hingga angka 12 digit. Kondisi ini berdampak positif terhadap pergerakan roda perekonomian kesejahteraan masyarakatnya.
Salah satu sektor yang menuai manfaat ini adalah pendidikan. Sejak diberlakukannya era otonomi daerah terjadi banyak perubabahan dalam dunia pendidikan di daerah. Diantaranya adalah diberlakukannya program-program pendidikan gratis bagi masyarakat, meningkatnya kesejahteraan tenaga pendidik dengan adanya berbagai macam tunjangan kesejahteraan yang dianggarkan oleh daerah dan berbagai kemudahan-kemudahan lainnya. Meskipun masih terdapat berbagai kekurangan di sana-sini, namun kita tidak bisa menutup mata bahwa perubahan itu telah terjadi.
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat yang mau tidak mau harus dipenuhi. Dan pendidikan sangat diperlukan untuk mempersiapkan generasi-generasi handal yang akan meneruskan keberadaan bangsa ini di masa mendatang. Tanpa pendidikan yang baik, mustahil suatu bangsa untuk dapat bersaing ditengah pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi saat ini.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mendongkrak mutu pendidikan adalah dengan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dalam hal ini dalah guru. Kualitas bangsa ini mustahil di tingkatkan jika kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan terabaikan. Atas dasar pemikiran inilah, secara bertahap pemerintah pusat hingga ke daerah mencoba meningkatkan anggaran pendidikan.
Khususnya di Riau, sesuai dengan kemampuan keuangannya masing-masing, seluruh kabupaten/kota di Riau telah menganggarkan dana untuk kesejahteraan guru. Meskipun niat baik ini telah dilaksanakan, samun sayangnya, dalam hal pemberian tunjangan ini masih terdapat unsur dikriminasi. Tunjangan yang diterima guru bidang studi umum lebih besar dari yang diterima oleh para guru agama.
Oleh karena guru agama berada di bawah naungan Departemen Agama, maka pemerintah daerah merasa tidak begitu berkewajiban menganggarkan dana kesejahteraan bagi guru agama ini. Meski demikian sebagain besar pemerintah kabupaten/kota tetap menyisihkan anggarannya untuk dana kesejahteraan guru agama tersebut. Namun nilainya berbeda dengan yang diperoleh guru bidang studi lainnya yang nota bene berada di bawah naungan pemerintah daerah. Perbedaan ini ternyata tidak bisa diterima oleh para guru agama. Mereka merasa beban tugas yang dilakoni sama dengan guru bidang studi lainnya, mengapa justru hak yang mereka peroleh dibedakan.**
 

© 2009 Fresh Template. Powered by Blogger.

Fresh Template by NdyTeeN